Minggu, 30 Oktober 2016

Persidangan dan Kesekretariatan

Fungsi Lembaga Legislatif kampus dalam suatu kegiatan
Lembaga Legislatif biasanya berhubungan dengan suatu Aturan, Persidangan, Pengawasan, dan Pemantauan Jalannya Aturan. Nah dalam suatu kampus juga terdapat Lembaga Legislatif yang berguna untuk pengawasan, pembuatan aturan, dan penyampaian/pengesahan aturan kegiatan yang dilakukan dengan persidangan pada awal kegiatan.
Lembaga ini juga berfungsi dalam pengawasan atau monitoring Badan Eksekutif Mahasiswa dan organisasi lainnya yang ada di kampus agar aturan bisa berjalan dengan normal.
Salah satu kegiatan Lembaga Legislatif yang sering dilakukan di kampus adalah misalnya pada saat awal suatu kegiatan besar yang melibatkan banyak komponen mahasiswa, maka lembaga tersebut membuat suatu persidangan guna menyampaikan aturan dan membuat kesepakatan bersama untuk mencapai mufakat dalam aturan tersebut.
Dalam persidangan biasanya terdapat :
• Pimpinan Sidang 1 (Sebagai Pemimpin Sidang)
• Pimpinan Sidang 2 (Sebagai Notulen Sidang)
• Pimpinan Sidang 3 (Sebagai Pengatur Waktu Sidang)
• Pembawa Acara Sidang
• Para peserta/anggota persidangan (Mahasiswa/peserta dan Panitia acara)
Dalam persidangan juga terdapat istilah-istilah cara untuk menyampaikan :
• Point of Order
• Point of Instruction
• Point of Information
• Point of Justification
Jika dalam persidangan terdapat aturan yang belum disepakati atau belum mendapat kesepakatan, maka dalam persidangan dapat dihentikan sementara, adapun jenisnya adalah :
Skorsing : Pemberhentian sidang sementara untuk berdiskusi secara biasa untuk mendapatkan keputusan/kesepakatan sidang. Waktunya adalah 1X5 menit, 2X5 menit, atau 1X15 menit dan 2X15 menit.
Pending : adalah metode pemberhentian sidang sementara dalam waktu yang bebas ditentukan biasanya lebih lama daripada skorsin
Muhammad Dzulqarnain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar